Prak 2 - Kaitan Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web
1. Tujuan :
Mahasiswa dapat mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.
Mahasiswa dapat mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.
2. Dasar Teori :
Fiqh Desain adalah suatu aturan atau hukum yang sesuai syariat islam dimana mengatur tentang desain dan semacamnya.
Fiqh Desain adalah suatu aturan atau hukum yang sesuai syariat islam dimana mengatur tentang desain dan semacamnya.
Desain Web atau perancangan web adalah istilah umum yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web design adalah untuk membuat website—sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server. Sebuah website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten lainnya, serta dapat bersifat interaktif ataupun statis.
3. Tugas Praktikum
Membuat rangkuman tentang video “Serial Kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain oleh Ust. Andi Fahmi Halim, Lc
4. Hasil Praktikum
Membuat rangkuman tentang video “Serial Kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain oleh Ust. Andi Fahmi Halim, Lc
Membuat rangkuman tentang video “Serial Kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain oleh Ust. Andi Fahmi Halim, Lc
Kaitan
dan korelasi dengan mata kuliah Desain Web
Desain Web juga termasuk dalam desain, dan desain web juga dapat
menjadi salah satu mata percaharian atau sebuah bisnis. Namun dalam menjalankan
bisnis desain web kami perlu mengetahui aturan dan rambu-rambu dalam
menjalankannya. Terdapat niat yang harus didahulukan, kita tidak boleh
mengambil hak cipta orang lain, tidak melanggar undang-undang. Desain web yang
akan kita buat nantinya tidak boleh terdapat unsur provokasi untuk memecah
belah umat, dan tidak sesuai dengan syariat-syariat islam.
5. Kesimpulan
- Ketika kita mendesain, apa yg ingin kita sampaikan harus nyata dan apa adanya, tidak boleh dilebih-lebihkan. Karena kebanyakan iklan ada unsur bohongnya, hal inilah yg membuat desain tidak barokah didalamnya. Keberkahan akan tercapai apabila tidak ada kebohongan didalamnya, dan bagaimana sistem jual belinya.
- Tidak boleh melanggar hak cipta orang lain, bahkan hal ini telah diatur dalam perundang-undangan. Apabila dalam mendesain kita mencontoh desain dari orang lain, dalam mencontoh desain orang lain apabila sudah memiliki hak cipta, maka kita tidak diperbolehkan mencontohnya, karena hal tersebut termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Meskipun kita hanya disuruh oleh client untuk meniru desain orang lain atau menirunya untuk tujuan komersil, kita tidak boleh menurutinya karena hal tersebut termasuk dalam membantu dalam hal keburukan atau kebohongan. Sehingga kita harus teliti dalam hal ini.
- Kita tidak diperbolehkan mendesain atau menggambar yang didalamnya terdapat unsur maksiatnya. Apalagi terdapat gambar-gambar yang menampakkan aurat. Kita harus pilih-pilih, apakah hal tersebut melanggar syariat islam atau tidak. Kita tidak diperbolehkan melanggar aturan perundang-undangan.
- Ketika menggambar atau mendesain khususnya produk, tidak boleh berlebihan dalam mencantumkan keutamaan atau kelebihannya, (misal : terenak, terlaris, dll) apabila belum pernah ada yg mensurvey terlebih dahulu. Dan yang paling tidak diperbolehkan adalah kata-kata “terbaik”. Sehingga kita harus menghindari kata-kata ter- dan paling, sebelum kita melakukan survey atau membuktikannya.
- Menghindari hal-hal yang menimbulkan perpecahan atau permusuhan kaum muslimin, yang bersifat provokasi, baik itu masalah dakwah maupun jual beli, yang mengandung unsur menjelek-jelekkan produk sejenis.
- Ketika menggambar kita harus menghindari menggambar makhluk hidup, seolah-olah kita menciptakannya (terdapat proses membuatnya seperti membuat mulutnya, kepalanya dll). Rasulullah SAW menceritakan “dahulu apabila ada orang-orang yang meninggal akan dibuatkan masjid kemudian mereka menggambar dan menempelkannya di didinding masjid Rasulullah berkata “seburuk – buruk makhluk disisi ALLAH SWT dihari kiamat kelak” hal ini merupakan bibit-bibit syirik yang akan muncul dan menyekutukan ALLAH SWT. Rasulullah SAW bersabda “sesungguhnya manusia yang paling pedih adzabnya diakhirat kelak adalah orang-orang yang menggambar (menggambar manusia)” Sehingga kita tidak boleh menggambar makhluk hidup, nantinya ALLAH akan memerintahkan kita untuk menghidupkannya, namun kita tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.
6. Referensi



